Jakarta|SIGAP88 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok eceran. Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang disusun pada 2023 mendatang. Nantinya, penjualan rokok di masyarakat hanya diperbolehkan perbungkus
Hal tersebut diketahui usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Selain larangan penjualan rokok batangan, RPP soal tembakau ini akan mengatur penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12)
Larangan menjual rokok eceran menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah mengenai ketentuan rokok elektronik.
Tak hanya itu, Keppres ini juga mengatur pengawasan iklan, baik promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.
Ada juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemrakarsa yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan.
Berikut tujuh (7) pokok materi muatan tentang produk tembakau dan rokok dalam Keppres 25 tahun 2022 :
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi
informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media
dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
6. Penegakan dan penindakan, dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air