KPK Benarkan Penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim

107

Jakarta| SIGAP88 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak “Betul, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 jam 20.24 WIB, KPK melakukan tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain,” kata kata Ali Fikri Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/12/2022)

Baca Juga  Kepala Bakesbangpol : Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-755 Jadikan Semangat Pembangunan

Sahat ditangkap lantaran dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah, yang bersumber dari APBD Jatim.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim,” terangnya

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pihak.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Bantah Kabar Penangkapan Ketua PN Surabaya

Dia mengatakan saat ini tim KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak yang diamankan.

“Setelahnya, pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat,”pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE