Pamekasan | Sigap88 – Sangat perlu adanya pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah daerah (Inspektorat) terhadap Desa, tentang penggunaan Anggaran Dana Desa (DD).
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ardian Junaedi, SH. MH, menyampaikan pentingnya pengawasan pelaksanaan DD terhadap Desa.
“Kami bersama Polres, Inspektorat, DPMD dan kecamatan akan melakukan monitoring menjaga penggunaan DD,” kata Kasi Intelejen Kejari Pamekasan Ardian. Kamis (15/12).
Menurutnya, program ini sangat membantu pihak kepala desa untuk menggunakan Dana Desa yang tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu.
“Tujuannya agar desa dalam menganggarkan DD tepat guna tepat sasaran dan tepat waktu,” jelasnya.
Sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sebaik mungkin demi meningkatkan ekonomi masyarakat.
Karena Pemerintah menganggarkan dana melalui DD tujuannya untuk mendongkrak ekonomi masyarakat dan bisa menambah Pendapatan Asli Desa (PADes).
Lanjut Ardian, ketika kami menemukan kesalahan maka, kita harus perbaiki. “Kita membina dan mengawal bagaimana pekerjaan yang melalui DD ini betul betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik baiknya,” jelasnya.
“Intinya kami bersama tim akan melakukan audit kepada desa, apabila ada temuan maka desa harus mengembalikan,” imbuhnya.
Ardian menegaskan, Jaksa Agung, Kemendes, Permindagri, telah melakukan Nota Kesepahaman (MoU) untuk mengawal Dana Desa. “Kami utamakan pencegahan, dan apabila ada kesalahan kita koreksi dan harus diperbaiki,” tegasnya