Pamekasan | Sigap88 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur sampai tanggal 15 Desember 2022 sudah menyelesaikan perkara sebanyak 214 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Moh Maelan saat ditemui di ruang kerjanya oleh awak media Kamis (15/12).
“Sampai saat ini kami telah menyelesaikan kasus sebanyak 214 perkara yang masuk ke meja kami dan sudah inkrah,” kata Kasi Pidum Kejari Pamekasan Moh Maelan
Menurutnya, dari 214 perkara tersebut di dominasi oleh perkara penyalah gunaan Narkoba. “perkara ini masih didominasi oleh kasus Narkoba,” ucapnya.
“ada satu perkara narkoba yang melibatkan salah satu kepala desa dan sudah di vonis 1 tahun,” terangnya.
Selama ini kata Moh Maelan, kasus Narkoba yang mendominasi perkara sebanyak 60 persen telah selesai, tinggal perkara lainnya seperti pencurian, dan lain lain masih dalam proses.
Dirinya berharap di sisa hari efektif bulan Desember 2022 ini kami berusaha untuk menyelesaikan perkara yang sudah masuk ke meja kami.
“Kemungkinan akan bertambah lagi perkara yang di selesaikan oleh Kejari Pamekasan di sisa hari efektif di bulan Desember 2022,” pungkasnya