“Kredibilitas dibangun melalui karya, kemerdekaan pers dijaga melalui perlindungan yang nyata“
Pers yang sehat membutuhkan wartawan yang kompeten sekaligus perlindungan yang nyata terhadap kemerdekaan pers. Keduanya tidak dapat dipisahkan dan harus berjalan beriringan.
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan profesionalisme insan pers. Melalui kompetensi yang terukur, wartawan diharapkan mampu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, beretika, dan bertanggung jawab.
Namun di sisi lain, masih terdapat berbagai kasus intimidasi, kekerasan, hingga hambatan terhadap kerja jurnalistik yang belum sepenuhnya mendapatkan kepastian hukum. Kondisi ini menjadi perhatian bersama, karena kebebasan pers tidak hanya membutuhkan wartawan yang kompeten, tetapi juga perlindungan yang nyata dari negara dan seluruh pemangku kepentingan.
Seorang wartawan pada akhirnya akan dinilai melalui karya jurnalistik yang dihasilkannya. Setiap laporan yang ditulis, fakta yang diverifikasi, serta informasi yang disampaikan kepada masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab profesi yang tidak dapat digantikan oleh sertifikat maupun atribut lainnya.
Karena itu, profesionalisme pers tidak boleh berhenti pada aspek administrasi dan sertifikasi semata. Wartawan harus terus hadir di tengah masyarakat, mengungkap fakta, menyampaikan informasi yang akurat, serta menjadi bagian dari upaya menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Pada saat yang sama, setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus mendapatkan perhatian serius. Pers yang merdeka merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang harus dijaga bersama.
SIGAP88 meyakini bahwa kredibilitas wartawan dibangun melalui integritas, konsistensi, dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat. Sementara itu, perlindungan terhadap jurnalis merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kemerdekaan pers yang sesungguhnya.
Sebab pada akhirnya, pers yang kuat lahir dari perpaduan antara kompetensi, keberanian menyampaikan fakta, dan kepastian perlindungan hukum bagi setiap jurnalis yang menjalankan tugasnya.







