Sumenep | Sigap88 – Pembangunan KIHT dari DBHCHT merupakan solusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura dalam menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Sumenep.

Pemkab Sumenep melalui Dinas Koperasi, UKM Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) menerima alokasi anggaran sebesar Rp 3.425.171.400 dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.

Anggaran ini difokuskan untuk menyelesaikan pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berlokasi di Kecamatan Guluk-guluk.

Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan bahwa keberadaan KIHT bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan hasil tembakau dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

“Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan efisiensi dan produktivitas industri tembakau dapat meningkat, serta menarik investor baru,” ungkap Moh Ramli. Selasa (22/10).

Baca Juga  Tingkatkan Gizi Anak Bangsa, Legislator Sumenep Apresiasi Program MBG

Moh Ramli merinci anggaran DBHCHT yang melekat di OPDnya yakni Rp 1 miliar lebih dialokasikan untuk pembangunan pagar kawasan, pos jaga, ornamen, gerbang pintu utama, infrastruktur jalan, drainase, dan pengadaan air baku.

Sedangkan, Rp 200 juta digunakan untuk pengadaan jaringan internet dan Closed-Circuit Television (CCTV). ” Rp193 juta untuk pemasangan dan pembangunan tiang octagonal PJU KIHT, dan Rp119 juta lebih untuk pembangunan taman yang mendukung lingkungan kerja yang nyaman,” terangnya.

“Pembangunan KIHT tidak hanya memfasilitasi proses izin pabrik, tetapi juga menawarkan kemudahan pembayaran cukai, termasuk penundaan pembayaran selama 90 hari,” imbuhnya

Baca Juga  Ini Respon Pemuda Sumenep Tentang Menkeu Beri Sinyal Positif KEK Tembakau Madura

Pemkab Sumenep berkomitmen untuk memastikan penggunaan anggaran ini secara transparan dan akuntabel.

“Setiap program yang dilaksanakan akan dievaluasi untuk memastikan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ramli menambahkan, Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan KIHT.

“Kami berharap proyek ini dapat memperkuat posisi industri tembakau di pasar global dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” papar Ramli.

“Dengan selesainya pembangunan KIHT, diharapkan kawasan ini dapat menjadi pusat inovasi industri tembakau yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta mendukung peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

Baca Juga  Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” ucap Dadang

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE