Sumenep | SIGAP88 – Ketua LSM GARIS (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Nurhasan, menduga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep terlibat “persekongkolan” dengan mantan Kepala Desa(Kades) Badur, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep.
Dugaan “persekongkolan” itu terkait pengukuran pesisir pantai di desa Badur yang dilakukan oleh BPN Sumenep beberapa tahun lalu
“Pengukuran pesisir pantai di desa Badur terjadi pada tahun 2015 oleh BPN Sumenep semasa kepemerintahan desa yang dipimpin oleh Jamik,” kata Nurhasan Senin (11/09).
Nurhasan menjelaskan bahwa, saat Jamik masih menjabat kepala Desa Badur di tahun 2015 bersama BPN melakukan pengukuran pantai yang ada di pesisir utara Desa Badur.
“Saya yakin, BPN tidak akan melakukan pengukuran pantai tanpa di undang oleh Kepala Desa Badur kala itu,” tegas Nurhasan.
“Besar dugaan pesisir pantai yang di ukur akan dikuasai oleh pihak mantan Kepala Desa Badur,” jelasnya.
Bahkan, kata Nurhasan, ini sudah melanggar hukum, pihaknya berencana melaporkan dugaan melanggar hukum ini ke Polda Jatim
“Berdasarkan data yang telah kami pegang, maka tim kami akan melapor ke Polda Jatim,” ujarnya
Menurutnya, yang menjadi saksi dalam pengukuran pantai tersebut adalah Sekretaris Desa, Herman. Lebih lanjut Nurhasan mengatakan bahwa Herman merupakan putra dari Jamik, mantan Kades Badur
“Jadi, pengukuran pesisir pantai Badur yang kisaran 5 hektar oleh BPN atas permohonan Kades Jamik dan yang menjadi saksi adalah Sekdes Badur, Herman yang merupakan anak dari Jamik, kita menduga ini ada kongkalikong di dalamnya,” pungkas Nurhasan.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Kresna Fitriansyah saat hendak dikonfirmasi pada pukul 10.09 WIB dan pukul 12.47 WIB di kantornya masih belum bisa ditemui, karena padat acara.
“Bapak masih ada acara dan entah kapan selesainya kami kurang tahu,” kata salah satu petugas yang ada di kantor BPN Sumenep.