Permudah Layanan Investasi, Pemkab Sumenep Buka Mal Pelayanan Publik Tingkat Kecamatan

215

SUMENEP | Sigap88 – Pemkab Sumenep terus berbenah dalam memberikan layanan kepada masyarakat dengan tagline ‘Bismillah Melayani’

Seperti halnya memberikan ruang kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan perijinan cukup di Mal Pelayanan Publik tingkat Kecamatan

“MPP mini kecamatan merupakan upaya Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sumenep dalam memberikan kedekatan layanan, tidak harus ke MPP Kabupaten, cukup di Kecamatan,” kata kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (DPMPTSP) Sumenep R Abd Rahman Riadi. Jum’at (13/12).

Menurutnya, Pemkab Sumenep melalui DPMPTSP melakukan langkah strategis yaitu, meningkatkan kualitas promosi penanaman modal juga, meningkatkan akses layanan perijinan.

Baca Juga  Debat Publik Pamungkas, Ketiga Cabup Cawabup Pamekasan Paparkan Visi Dan Misi

Seperti, membuat program SIPRO (Sumenep Infesmenr Projek Reality Offer) yang mana menawarkan produk produk kepada investor yang sudah siap untuk ditawarkan kepada investor.

“Melalui SIPRO kami menawarkan produk produk yang sudah siap ditawarkan kepada para investor,” ucap Rahman.

Rahman menyampaikan pula, dalam rangka memberikan layanan terhadap investasi kepada investor pihaknya membuat publikasi promosi investasi.

“Langkah kami dalam mempromosikan produk dengan mengikuti pameran di luar daerah,” ujarnya.

Baca Juga  KPU RI Tinjau Persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan

Dengan begitu, ungkap Rahman, dapat mempromosikan potensi potensi yang ada di kabupaten Sumenep.

Selain itu, Pemkab Sumenep melakukan event Sumenep Investment Summit yang bertujuan untuk menghubungkan pemerintah dengan investor dan modal investasi untuk meningkatkan dampak positif terutama kepada masyarakat

“Melalui penyelenggaraan Sumenep Investment Summit, memberikan pemahaman kepada investor lokal maupun nasional tentang potensi Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Bahkan, pihaknya juga memberikan kemudahan kemudahan terkait dengan perijinan layanan perijinan sesuai dengan Perbup 54 dan 55 tentang pemberian insentif penanaman modal dan fasilitasi kemudahan investasi yang ada di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  Tingkatkan Perekaman e-KTP, UPT Dukcapil Arjasa Gandeng Redes

Dengan kriteria tertentu, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan memberikan insentif kemudahan dan insentif fiskal seperti, modal di luar tanah bangunan minimal Rp 5 milyar dan dengan penyerapan tenaga kerja.

“Kami juga meningkatkan digitalisasi layanan demi memberikan kemudahan kepada semua investor baik lokal maupun nasional yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE