Ketua DPRD Pamekasan Kecewa, Legislator Rapat Paripurna Hanya Isi Absensi
Ketua DPRD Pamekasan, Moh Halili saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya Selasa(4/6/2024)

PAMEKASAN | SIGAP88 – Sejumlah anggota DPRD Pamekasan saat rapat paripurna terlihat santai, mirisnya di ruang rapat paripurna hanya belasan anggota Dewan yang hadir dalam ruangan sidang rapat Paripurna

Rapat paripurna DPRD Pamekasan tersebut penyampaian jawaban bupati terhadap penyampaian umum Fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Selasa,(4/6)

Kejadian itu, sontak mendapat sorotan dari beberapa wartawan Pamekasan yang melakukan tugas jurnalistik di gedung wakil rakyat itu terkait oknum anggota DPRD Pamekasan yang kurang memperhatikan pentingnya sebuah rapat pembahasan yang ada di Paripurna.

Ketua DPRD Pamekasan Moh Halili saat diwawancarai oleh awak media menyampaikan terima kasih kepada wartawan yang memberikan koreksi terkait anggota DPRD Pamekasan.

Baca Juga  Terkendala Lahan, Empat KDMP di Kecamatan Rubaru Belum Terealisasi

“Terima kasih atas koreksinya teman teman wartawan, agar kedepannya ada perbaikan kepada anggota dewan tersebut betul betul fokus ,” kata ketua DPRD Moh. Halili kepada wartawan, Selasa (4/6) diruang kerjanya

1717497957854Menurutnya, anggota DPRD jangan hanya mengisi daftar hadir tapi tidak masuk ke ruangan. “Ini merupakan perbuatan yang kurang baik, dan sebagai ketua DPRD sangat kecewa,” tegasnya.

“Jadi, kalau teman teman wartawan kecewa, saya sebagai ketua DPRD lebih kecewa,” tukasnya

Moh Halili menyebut pihaknya telah melaksanakan rapat sudah quorum

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-10 Dampingi UPT Puskesmas Waru Lakukan Giat Pemeriksaan Berat dan Tinggi Badan

“Kami melaksanakan rapat ini sesuai daftar absensi yang di sodorkan oleh sekretariat bahwa rapat sudah Quorum,” ujarnya.

Maka dari itu, saya mengimbau kepada seluruh anggota DPRD Pamekasan, saat pelaksanaan rapat paripurna hadir secara fisik, tidak hanya hadir daftar hadirnya saja

Sebagai wakil rakyat ini merupakan kewajiban menjalankan tugas untuk rakyat. “Saya sangat kecewa, dan apabila saya tidak hadir saya tidak akan menandatangani absensi, jadi kita harus menunjukkan sportifitas kita sebagai wakil rakyat,” imbuhnya.

BK (Badan kehormatan) bisa menilai, berapa kali anggota DPRD tersebut tidak menghadiri rapat, itu bisa di evaluasi oleh BK dan disampaikan kepada setiap fraksi, nantinya fraksi yang akan melakukan teguran.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-10 Waru Bantu Warga Dusun Rampak Laok Jemur Gabah

“Didalam aturan, apabila anggota DPRD tidak hadir dalam rapat sampai 6 kali, maka BK dapat memanggil anggota tersebut, karena telah melanggar tata tertib (tatib) dan diusulkan kepada partainya untuk di evaluasi,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE