Sumenep | SIGAP88 – Guna lebih memahami bahaya Narkoba terhadap generasi muda, Kejari Sumenep untuk kesekian kalinya melaksanakan restorative justice (RJ).
Kali ini RJ digelar di Rumah Restorative Justice (RRJ) SMA Negeri 1 Batuan yang melibatkan anak dibawah umur inisial MA (15) warga Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (29/05).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Hanis Aristya Hermawan, SH.MH menyampaikan, pada pelaksanaan RJ ada beberapa proses yang harus dilalui terlebih dahulu. Sehingga pelaksanaannya tetap sesuai aturan yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung RI
“RJ ini tidak serta merta langsung dikabulkan atau diterima, itu karenanya harus melalui proses prosedur yang harus dijalani,” ungkap Haris Aristya
Haris menambahkan, nanti kami akan mengajukan terlebih dahulu ke Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Menurutnya, pelaksanaan dan pengambilan restorative justice mengacu kepada peraturan Jaksa Agung Republik nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara melalui restorative justice atau perkara diselesaikan di luar persidangan atau tidak dilanjutkan pada penuntutan di pengadilan.
Hari ini kata Haris, menghadirkan tokoh masyarakat sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep Miskun Legiyono, termasuk juga keluarga atau nenek dan paman anak korban narkoba (MA)
“MA ini masih anak dibawah umur tentu kami yakin proses persetujuannya akan lebih cepat” terangnya
Dia mengingatkan kepada MA, agar setelah nanti pengajuan RJ nya diterima untuk tidak sampai mengulangi hal yang sama di kemudian hari.
“Kami akan mengirimkan surat permohonan restorative ke Jampidum Kejagung RI melalui Kejati Jatim, dan untuk dasar pertimbangan pada RJ ini, yakni korban masih dibawah umur, hidup dan diasuh oleh neneknya karena bapak nya sudah tidak ada dan ibunya berkeluarga lagi” paparnya
Selain itu, MA masih duduk di bangku sekolah SMP/MTs, tentu hal ini juga bagian dari pertimbangan para Jaksa untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum.
“MA masih berstatus seorang siswa, dan masih punya keinginan untuk melanjutkan pendidikannya. Maka kami berharap kepada semua keluarganya agar terus menjaga dan mengawasi korban anak ini biar tidak lagi terbawa oleh pergaulan atau perbuatan melanggar hukum” pesannya.
Sementara itu, Ketua AKD Kabupaten Sumenep H. Miskun Legiyono mengingatkan kepada MA sebagai korban penyalahgunaan narkotika agar jangan sampai mengulangi hal yang sama, agar tidak terjerumus ke jalan yang merugikan dirinya sendiri.
“Saya ingin berpesan kepada adik MA jangan sekali lagi mencoba perbuatan yang salah, ingat masa depannya masih panjang, jangan rusak kehidupannya sendiri” katanya.