Kejari Sumenep Edukasi Siswa SMAN Bluto lewat Program JMS

67

Sumenep | SIGAP88 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JKS) yang diselenggarakan di SMAN Bluto Kabupaten setempat, Guna memberikan edukasi kepada siswa/siswi tentang hukum, Selasa (13/06)

Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Muda Pratana, Nur Fajjriyah, SH.MH, Jaksa Deddy Arief Wicaksana, kepala SMAN Bluto Amin Dasuki, S.Pd, para dewan guru dan siswa/i SMAN Bluto.

Kepala SMAN Bluto Abu Amin Dasuki, S.Pd menyampaikan, Alhamdulillah SMAN Bluto dapat perhatian dari Kejari, dalam rangka memberikan edukasi kepada siswa SMAN Bluto.

Advertisement

“Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami yang mana Jaksa bisa memberikan pemahaman tentang hukum agar generasi muda kita paham tentang hukum,” kata Amin Dasuki

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-03 Proppo Lakukan Pemupukan di Desa Lenteng

SMAN Bluto, terang Amin Dasuki bahwa telah banyak meraih prestasi dalam bidang akademik dan non akademik.

“Prestasi tersebut dapat lebih baik lagi apabila di imbangi dengan akhlak dan budi pekerti yang baik dan dibekali dengan pemahaman hukum yang baik pula” terangnya

Sementara itu, Jaksa Nur Fajjriyah menjelaskan bahwa materi yang di bawa dalam memberikan edukasi kepada SMAN Bluto tentang “Selamatkan Anak dari Degradasi Moral”. Seperti gaya bergaul dan berpacaran bebas “Alhamdulillah SMAN Bluto sudah memenuhi kriteria yang sopan dengan berpakaian dan berbuat baik dan sopan juga santun,” ungkap Fajriyah.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong,Bantu Warga Desa Bendungan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban

Lanjut Fajjriyah, tentang penyalahgunaan Narkoba, yang mana saat ini generasi muda ada yang terjerat dengan narkoba, bahkan siswa telah banyak yang terjerat Narkoba

Apabila termasuk dalam jaringan maka, akan di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dan dasar hukum tentang pergaulan bebas yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal KUHP 284.

“Kami akan tetap memproses setiap pelaku sesuai dengan Undang Undang khusus bagi anak dengan ancamannya akan lebih ringan dari orang dewasa,” jelasnya

Baca Juga  Cegah Pelanggaran, Dandim 0826 Pamekasan Cek Kendaraan Dinas Prajurit

“Perlakuan hukum terhadap anak dan orang dewasa berbeda,” ujarnya.

Kemudian jaksa Nur Fajriah juga menyarankan agar siswa rajin mencari informasi yang baik, mencoba hal yang baik mengembangkan pribadi positif seperti percaya diri, kontrol emosi, menjaga diri dari pergaulan buruk, dan menggali prestasi sebanyak – banyaknya.

“Giat JMS ini bertujuan untuk memberikan pemahaman/pengenalan tentang hukum sejak dini, dan memperkaya khasanah pengetahuan pelajar tentang hukum serta menciptakan generasi penerus bangsa yang taat pada hukum,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE