Kasus Korupsi Kapal, Kejari Sumenep Panggil Tersangka Baru

1054

Sumenep | SIGAP88 – Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam menangani kasus korupsi pembelian 2 kapal oleh PT Sumekar pada tahun 2019 terus berlanjut, baik penyelidikan maupun penyidikan dan telah memanggil tersangka baru.

Sebelumnya, Kejari Sumenep telah melimpahkan berkas tersangka AS ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya Minggu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, SH, MH saat press release dengan beberapa awak media, di aula gedung Kejaksaan Negeri Sumenep didampingi Kasi Pidsus, Doni Suryahadi Kusuma, SH.MH, Kasi Intel, Moch. Indra Subrata, SH.MH dan Kasi Datun, Slamet Pujiono, SH.MH. Senin (12/06).

Advertisement
Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan dan Bhabinkamtibmas Kawal Pemasangan Patok Tanah di Desa Peltong

“Berkas tahap 2 tersangka AS telah kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin 5 Juni 2023,” kata Trimo

Trimo menambahkan selanjutnya, tersangka AS akan segera dilakukan sidang di pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Rabu 14 Juni 2023.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengusut kasus korupsi pembelian kapal oleh perusahaan BUMD milik Kabupaten Sumenep,” terangnya

Bahkan, Trimo menjelaskan bahwa, dalam kasus pembelian 2 kapal oleh PT Sumekar ini, pihaknya telah memanggil tersangka baru dengan inisial AZ (54)

Baca Juga  Pisah Kenang Kelas IX SMPN 2 Raas, Dalam Bingkai "Ukir Prestasi Raih Cita Cita"

“Kami telah memanggil tersangka AZ 2 kali, pada tanggal 31 Mei 2023 dan pada tanggal 8 Juni 2023 namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” papar Trimo.

Untuk selanjutnya ungkap Trimo, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap AZ untuk yang ke 3 kalinya, karena dari pemanggilan pertama dan ke dua AZ tidak memberitahukan apa alasannya secara tertulis.

“Apabila AZ dalam pemanggilan ke 3 kalinya pada hari Kamis 15 Juni tetap tidak hadir dengan tidak menyertakan alasan secara tertulis maka, kami akan melakukan langkah langkah sesuai dengan Undang Undang yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  DPRD Pamekasan Laksanakan Rapat Paripurna Jawaban Bupati Tentang Raperda Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Trimo menegaskan pula bahwa, penetapan AZ sebagai tersangka sudah cukup karena didapatkan dua alat bukti oleh penyidik, makanya nanti pada pemanggilan berikutnya, jika tetap tidak mau hadir atau datang tanpa surat alasan yang jelas, dengan terpaksa akan dilakukan langkah sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan tebang pilih, siapa saja yang terlibat didalamnya dengan 2 alat bukti akan kami libas,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE