SUMENEP | Sigap88 – Kecamatan Rubaru menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) dengan agenda pengusulan perencanaan pembangunan skala prioritas, terlaksana di pendopo Kecamatan Rubaru, Kamis (13/02).

Acara Musrenbangcam Rubaru ini, dihadiri oleh Camat Rubaru, Tabrani, Anggota DPRD komisi I, Hairul Anwar, perwakilan Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas pertanian, DPMD, Dinas pendidikan, Kapolsek Rubaru, Danramil Rubaru, para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh Agama dan tokoh pemuda.

Camat Rubaru, Tabrani menyampaikan kepada media sigap88.com, bahwa kegiatan Musrenbangcam ini sangat dibutuhkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan

“Melalui Musrenbangcam ini usulan perencanaan pembangunan dalam skala prioritas nantinya di tahun 2026 dapat difasilitasi,” kata Tabrani.

Menurutnya, ada beberapa hal yang dianggap skala prioritas yang dapat menunjang, diantaranya, ketahanan pangan.

“Di tahun 2025 dan 2026 pemerintah fokus kepada peningkatan ketahanan pangan,”ujarnya

Tabrani menekankan kepada semua kepala desa agar perencanaan yang tidak bisa di anggarkan di Dana Desa (DD) diusulkan melalui anggaran APBD tahun 2026.

“Dengan perencanaan yang baik dapat memberikan wahana yang tepat kepada desa, dan perencanaan dapat di usulkan ke tingkat Musrenbangkab dengan anggaran APBD,” tuturnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan bantu Warga Desa Laden Jemur Padi

Sementara, anggota komisi I DPRD Sumenep dari fraksi PAN, Hairul Anwar, menyampaikan bahwa kegiatan Musrenbangcam merupakan sarana yang di akomodir oleh undang undang untuk dilaksanakan oleh setiap kecamatan guna di ajukan ke tingkat kabupaten dengan pengusulan skala prioritas.

“Kami menampung dan mendorong setiap aspirasi masyarakat tentang pembangunan untuk peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Hairul Anwar.

Pengusulan masyarakat tersebut kata Hairul Anwar, untuk segala sektor, yang dibidangi oleh setiap dinas.

Baca Juga  KUA Sapeken Catat 66 Peristiwa Pernikahan pada Triwulan Pertama tahun 2026

“Pemerintah desa dan Kecamatan, pemangku kebijakan, serta yang lainnya harus tertib administrasi sehingga segala bentuk pelaporan melalu data yang jelas dan padat serta akuntabel supaya tidak bermasalah dikemudian hari,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE