Juni 2024, Pemkab Sumenep Akan Berlakukan Pembelian LPG 3 Kg Gunakan KTP dan KK

SUMENEP | SIGAP88 – Pemberlakuan pembelian LPG 3Kg atau LPG melon menggunakan identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi warga Kabupaten Sumenep, Madura akan di mulai pada pertengahan tahun 2024.

Seperti yang disampaikan oleh Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar saat di temui diruang kerjanya. Selasa (09/01)

Dadang menyampaikan bahwa diberlakukannya pembelian elpiji 3 kilogram dengan menyertakan KTP bertujuan agar elpiji melon tepat sasaran.

“Penerapan tersebut bertujuan agar subsidi LPG bagi warga kurang mampu benar benar tepat sasaran,” kata Dadang

Baca Juga  Anggota Koramil 0826-10 Waru beri Pelajaran Mengaji Siswa SDN Pakong 5

Pemberlakuan ini kata Kabag Dadang secara nasional. “Sub agen ke agen ini juga harus menunjukkan KTP maupun KK, begitu juga masyarakat saat membeli LPG 3kg atau yang subsidi harus nunjukin KTP,” ucapnya.

Advertisement

Dadang menambahkan, penerapan pembelian elpiji 3 kilogram memakai KTP ini baru akan diberlakukan pada pertengahan tahun 2024, sebab pemerintah harus melakukannya secara bertahap dan perlahan agar masyarakat bisa memahami peruntukannya.

“Kemungkinan, pertengahan tahun 2024 ini kita secara bertahap akan melakukan atau penerapan memakai KTP setiap warga dalam pembelian gas LPG 3kg,” terangnya.

Baca Juga  Lagi, Kasus KDRT Hingga Istri Meninggal Terjadi di Sumenep

Selama ini, pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat memang tidak pernah memberlakukan pemakaian KTP, hal itulah membuat adanya kenaikan kebutuhan dalam penggunaan gas bersubsidi.

“Pertama membeli gas LPG 3kg warga tidak membawa KTP ya harus tetap dilayani dahulu oleh sub agen maupun agen, tapi tetap di catat agar pembelian berikutnya bawa KTP, nanti juga akan ada edukasi, bukan berarti memakai KTP ini masyarakat dipersulit, tidak itu,” jelasnya

Sementara itu, tahun 2024 Pemkab Sumenep sudah memiliki patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas LPG tabung 3kg atau yang biasa disebut gas melon. Dan para sub agen tidak bisa atau dilarang menjual di atas HET.

Baca Juga  Sukseskan Pilkada 2024, MUI Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

“Sub agen ke masyarakat harga di kisaran Rp. 16.000, ini sudah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dikeluarkan pertamina, dan lain lagi dari agen ke Sub agen, yang pasti semua perhitungannya sudah matang oleh pemerintah, jadi secara kalkulasi tidak ada yang dirugikan,” imbuhnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE