PAMEKASAN | SIGAP88 – Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Pamekasan, Polda Jatim berhasil meringkus MS yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan, mendapat laporan masyarakat bahwa MS (48) warga Kecamatan Larangan telah melakukan pencabulan terhadap ER (11).
Dari hasil keterangan pelapor dan saksi yang merupakan teman korban, selanjutnya Kanit PPA dan anggota mendatangi rumah MS di Kecamatan Larangan, Kabupaten setempat.
“MS yang kesehariannya merupakan seorang petani tidak berkutik saat diringkus di rumahnya di wilayah Kecamatan Larangan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan. Selasa (09/01) kemarin.
Selanjutnya, MS diamankan di Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini MS diamankan di Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Sri Sugiarto.