Inkracht, Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

151

Sumenep | SIGAP88 – Kejari Sumenep melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki hukum tetap (Inkracht) terlaksana di halaman kantor Kejari, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa (24/10).

Hadir dalam pemusnahan beberapa Barang Bukti diantaranya Kajari Sumenep Trimo Kapolres Sumenep, Dandim 0827 Sumenep, Pengadilan Negeri Sumenep, Bea Cukai Madura, Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Kemenag Sumenep, AKD Sumenep, Dinas Kesehatan Sumenep, dan sejumlah tokoh Agama.

Baca Juga  Bupati Achmad Fauzi buka Ruang bagi Investor Melalui Sumenep Investment Summit

Usai melakukan pemusnahan beberapa BB Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH menyampaikan, sesuai dengan Undang Undang Nomer 11 tahun 2001, BB yang sudah Inkrah wajib di musnahkan.

“Yang melakukan eksekusi pemusnahan BB adalah Kejaksaan, apabila BB tersebut sudah memiliki hukum yang tetap,” kata Kajari Trimo.

Menurutnya, pemusnahan BB tadi terdiri dari bermacam macam jenis seperti Miras, Narkoba, rokok ilegal, Sajam, bonk, (alat hisap).

Baca Juga  Anggota Koramil 0826-05 dan Polsek Larangan Bantu Padamkan Kebakaran di Desa Trasak

“Narkoba jenis sabu seberat 41,06 gram, pil logo Y 377 butir, alat hisap 29 buah,” jelasnya.

Sedangkan, terkait dengan pelanggaran terhadap orang dan harta benda dan perkara keamanan umum ada 39 perkara, dengan terpidana 43 orang, dengan BB Sajam 6 bilah hp 5 unit.

“Pelanggaran mengenai rokok ilegal ada 70 bal dengan bermacam merk dan tersangkanya sudah di vonis 1 tahun penjara,” jelasnya

Baca Juga  Dinas PUTR Sumenep Susun Peraturan Bupati Tentang RDTR

Dengan hal ini kata Trimo, kami akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengamanan maraknya rokok ilegal, secara profesional, proporsional dan objektif.

“Kita perlu kordinasi dengan semua pihak, terutama dengan Bea Cukai dalam menangani peredaran rokok ilegal,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE