SUMENEP | Sigap88 – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Madura, Jawa Timur fokus menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Peraturan tersebut dinilai cukup mendesak untuk dituntaskan.
Pembuatan Perbup RDTR itu tidak mudah seperti peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh bupati. Khusus regulasi itu membutuhkan asistensi dari sejumlah Kementerian terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian PU dan lainnya.
Penyusunan Perbup RDTR itu dilakukan setelah Kabupaten Sumenep memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Yaitu, Perda nomor 8/2023 tentang RTRW hasil review atau perubahan dari Perda nomor 12/2013.
Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto melalui Kabid Penataan Ruang Hariyono Efendi menyampaikan menyampaikan, Perda tersebut dilakukan review lantaran secara sosiologis geografis membutuhkan penyesuaian. Termasuk juga penyesuaian dengan regulasi yang ada di atasnya, di mana terus berkembang.
“Perda RTRW itu sudah baru, yaitu Perda nomor 8/2023 perubahan atas Perda nomor 12/2023. Jadi, perdanya yang berlaku itu yang 2023,” ungkap Kabid penataan ruang Hariyono. Selasa (29/10).
Hariyono menyampaikan, pihaknya sedang menyusun Perbup RDTR sebagai pelaksanaan teknis lebih rinci dari perda tersebut. Drafnya juga sudah disusun oleh tim di instansinya. “Masih dalam tahap penggodokan Perbup RDTRnya,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, proses penyusunan Perbup RDTR itu berbeda dengan Perbup laiannya. Sebab, nantinya akan melibatkan berbagai kementerian.
“Nanti akan dibahas bersama menteri, kami akan diundang untuk menbahas rancangan Perbup tersebut. Jadi, ini sifatnya nasional pasti butuh waktu,” tegasnya
Haryono menargetkan Perbup tersebut tuntas pada pertenagahan tahun 2025 mendatang. Makanya, proses penyusunannya pun digenjot.
Dirinya menambahkan, untuk saat ini fokus kajian RDTR itu Wilayah Perencaan 1 (WP 1). Yaitu meliputi Kecamatan Kota, Batuan dan Kalianget. “Detilnya di wilayah 1 dulu, baru berikutnya menyusul wilayah lain setelah tuntas,” terangnya.
“Keberadaan RDTR itu nantinya akan terhubung langsung dengan OSS (Online Single Submission), untuk perizinan. Jadi, nanti masuk dalam sistem OSS. Jadi, soal perizinan harus sesuai dengan RDTR, jika tidak tidak bisa langsung tertolak,” pungkasnya. (*)