PAMEKASAN | SIGAP88 – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penganiayaan berinisial MS (50) pekerjaan petani, warga Dusun Ngaporan Kel. Kowel, Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Kowel Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekitar pukul 20.45 Wib. Dengan Korban inisial M (42) pekerjaan petani, warga Ds. Toronan, Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, kronologis kejadian saat korban inisial M hendak menuju ke kendaraannya yang diparkir didepan rumahnya yang berjarak kurang lebih 15 meter kemudian datang pelaku MS dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melakukan pembacokan.

Baca Juga  Ini Respon Pemuda Sumenep Tentang Menkeu Beri Sinyal Positif KEK Tembakau Madura

“Korban dibacok dibagian punggung sebelah kiri dengan menggunakan clurit, kemudian korban dipukul dengan botol yang berisikan cairan pembersih lantai ke arah wajah, sehingga korban mengalami luka robek dibagain punggung kiri dan luka lebam serta luka robek dibagian wajah” terang Kasihumas Polres Pamekasan.

Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MS beberapa jam dari kejadian.

Baca Juga  Tim Yankes Bergerak Jatim Berhasil Tangani Persalinan Warga Kecamatan Raas Diatas Kapal Dharma Kartika

Pelaku berhasil diamankan di Desa Pasanggar, Kec. Pagantenan, Kab. Pamekasan sekitar pukul 00.30 Wib, Kamis (4/12/2025) dinihari.

“Kini pelaku MS berada di Mapolres Pamekasan beserta barang buktinya berupa 1 buah clurit yang terdapat bercak darah dan botol pembersih lantai”, ujar AKP Jupriadi.

Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, modus penganiayaan tersebut dikarenakan pelaku sakit hati, ”karena ketika pelaku bekerja di Negara Malaysia dan saat pulang mengetahui mantan istrinya telah menikah lagi dengan korban M” ujarnya

Baca Juga  Puskesmas Sapeken Implementasikan Program Sempol Sehat Dinkes P2KB Sumenep

Pelaku terancam dengan pasal Pasal 355 ayat (1) Subs 353 ayat (2) Subs 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama paling lama 15 tahun.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE