
SUMENEP | SIGAP88 – DPRD bersama Pemkab Sumenep melakukan pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dianggap krusial bagi keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pengesahan Raperda ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara unsur pimpinan DPRD dan pihak eksekutif, berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Sumenep, jalan Trunojoyo.
Raperda yang disahkan adalah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pengesahan dua raperda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam mendukung arah kebijakan pembangunan daerah ke depan,” kata ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin saat memimpin rapat Paripurna. Kamis (12/06)
Menurutnya, dua raperda ini menjadi bagian dari upaya kita bersama dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat,
Setidaknya, antara DPRD dengan pemerintah daerah merupakan modal utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang inovatif, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat.
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, yang hadir mewakili Bupati Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi atas kinerja DPRD dan seluruh tim yang telah mencurahkan tenaga dan pemikiran selama proses pembahasan dua raperda tersebut.
“Kolaborasi yang berjalan harmonis antara eksekutif dan Legislatif adalah fondasi penting dalam membangun daerah secara berkelanjutan,” ujarnya
Imam Hasyim menambahkan, kedua raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi integritas dalam proses legislasi.
“Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Sedangkan raperda perubahan tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini tengah menunggu nomor registrasi dari gubernur sebelum resmi diundangkan,” papar Imam Hasyim(*)














