Dinsos P3A Sumenep Berencana Lakukan Pemasangan Labelisasi kepada Penerima PKH

280
Dinsos P3A Sumenep Berencana Lakukan Pemasangan Labelisasi kepada Penerima PKH

SUMENEP | SIGAP88 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) akan melakukan labelisasi PKH (Program Keluarga Harapan).

“Pelabelan terhadap penerima PKH akan dilaksanakan pada akhir bulan Januari 2024 ini,” kata Kepala Dinsos P3A Sumenep Achmad Dzulkarnaen, Senin (8/1).

Mantan Sekdis Perhubungan Ini menjelaskan bahwa, ada sekitar 34 ribu penerima PKH.

“Masyarakat sangat merespon terhadap program PKH ini,” ucap Kadinsos.

Baca Juga  Bakesbangpol Sumenep Gelar Rapat Koordinasi Cipta Kondisi Pilkada Damai 2024

Menurutnya, pemasangan labelisasi (Sticker) di rumah penerima PKH bertujuan untuk menciptakan transparansi siapa-siapa penerima program PKH.

Dengan begitu, menjadi informasi sekaligus kontrol sosial bahwa keluarga yang bersangkutan tergolong keluarga miskin atau pra sejahtera.

Izoel, sapaan akrab Kadinsos Sumenep menambahkan, pelabelan PKH di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diatur oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 1902/4/S/HK.05.02/05/2019 tanggal 9 Mei 2019 perihal Instruksi Pemasangan Daftar Nama KPM Bantuan Sosial di Tempat Umum dan Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tanggal 18 Juni 2019 tentang Labelisasi KPM PKH.

Baca Juga  Dana Rp 456 Juta Pengadaan Kapal Tongkang BUMDes Kalianget Timur Patut Dipertanyakan

Izoel menerangkan bahwa pihaknya melakukan ikhtiar merangkum segala laporan yang datang dari desa maupun dari masyarakat.

“Kami berharap melalui labelisasi ini masyarakat bisa sadar yang telah merasa mampu mengajukan untuk menarik diri untuk tidak menerima Bansos,” terangnya.

“Kami akan melakukan di semua kecamatan se Kabupaten Sumenep baik darat maupun kepulauan,” paparnya.

Baca Juga  Lama Tak Beroperasi, LSM KPK Madura Soroti KMP Dharma Bahari Sumekar I dan KMP Dharma Bahari Sumekar III

Ditegaskan oleh Kadinsos Izoel, bahwa penerima PKH bisa menerima pula bantuan sosial yang lain.

“Apabila masyarakat sudah mampu atau mandiri bisa dilaporkan, untuk tidak menerima Bansos lagi dengan catatan melalui verifikasi dan validasi (Verval),” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE