SUMENEP | SIGAP88 — Abdul Rahim, Bendahara Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, membantah informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyaluran atau suplai BBM jenis solar bersubsidi kepada PT PNE.
Bantahan itu disampaikan setelah nama Rahim muncul dalam pemberitaan yang memuat dugaan penggunaan atau penyaluran solar bersubsidi untuk kebutuhan perusahaan.
Rahim menegaskan dirinya tidak pernah memasok maupun menyalurkan solar bersubsidi kepada PT PNE.
“Saya membantah informasi tersebut. Saya tidak pernah melakukan penyaluran atau menyuplai solar bersubsidi kepada PT PNE,” ujar Abdul Rahim, Kamis (3/9/2026).
Menurut Rahim, dirinya tidak pernah dimintai keterangan sebelum namanya dicantumkan dalam pemberitaan tersebut. Ia menilai konfirmasi kepada pihak yang disebut penting dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.
“Saya sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Seharusnya sebelum berita diterbitkan, ada konfirmasi kepada saya sebagai pihak yang disebut. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian menimbulkan persepsi yang merugikan,” katanya.
Rahim mengatakan dirinya menghormati kerja jurnalistik serta hak masyarakat memperoleh informasi. Namun, ia berharap setiap pemberitaan yang menyangkut seseorang tetap melalui proses verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan keterangan.
Ia juga menyatakan terbuka memberikan penjelasan apabila terdapat informasi atau dugaan yang berkaitan dengan dirinya.
“Kalau ada dugaan atau informasi yang menyangkut seseorang, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu. Saya terbuka untuk memberikan penjelasan sepanjang dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan prinsip jurnalistik,” tuturnya.
Rahim berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi bagian dari informasi yang berimbang sehingga masyarakat memperoleh keterangan langsung dari pihak yang namanya disebut.
PT PNE Bantah Gunakan Solar Bersubsidi
Terpisah, PT PNE juga memberikan klarifikasi mengenai sumber solar yang digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Febry, perwakilan PT PNE, mengatakan kebutuhan solar perusahaan selama ini diperoleh melalui vendor resmi. Ia membantah PT PNE menggunakan solar bersubsidi.
“Selama ini kami membeli solar dari vendor resmi, bukan solar subsidi,” ujar Febry.
Menurut Febry, pengadaan BBM dilakukan melalui jalur resmi sesuai kebutuhan operasional perusahaan.
Ia juga membantah adanya pembelian solar bersubsidi melalui Abdul Rahim sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
Keterangan tersebut disampaikan PT PNE sebagai klarifikasi atas informasi yang mengaitkan penggunaan solar bersubsidi dengan kegiatan operasional perusahaan di Pagerungan Kecil.
Dengan adanya klarifikasi dari Rahim dan PT PNE, dugaan mengenai penyaluran solar bersubsidi tersebut masih perlu dilihat berdasarkan data, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
SIGAP88 memberikan ruang kepada pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk menyampaikan keterangan maupun klarifikasi sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.















