Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil meringkus pemuda berinisial SD (19) warga Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep. Minggu (13/03) kemarin, sekira pukul 18.30 wib.
Penangkapan terhadap tersangka SD merupakan informasi dari masyarakat bahwa SD sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
Sehingga, Anggota Satresnarkoba melakukan Lidik secara intensif kegiatan SD. “Petugas mendapat informasi lagi yang A1 dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi Sabu di areal Pom bensin di jalan raya Ganding, tepatnya di Desa Ketawang Karay.
Selanjutnya, petugas mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap tersangka SD.
“Saat dilakukan penangkapan yang disertai penggeledahan, petugas dapat menemukan barang bukti (BB) berupa1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram yang diselipkan pada bungkus rokok merk OE Bold dan pada saku sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa: 1 buah pipet kaca,” ungkap KasiHumas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Setelah ditunjukkan tersajgka mengakui semua barang bukti adalah miliknya. “Tersangka SD beserta BB nya diamankan di Mapolres Pamekasan guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka SD akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.