SUMENEP | SIGAP88 – Ketahuan bawa narkoba jenis sabu AA (23) warga Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, pada hari Senin (08/07) kemarin, sekira pukul 14.00 wib.

Kasi Humas polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AA oleh anggota Satresnarkoba Pokres Sumenep di jalan seludang Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  Dugaan Kredit Fiktif Rp 125,9 Miliar, Penyidik Kejati Jatim Tahan Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri "Semboro"

“Tersangka AA dicurigai sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Widiarti, dalam keterangannya Selasa(9/7)

Saat dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti

“Satu poket plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus dengan sobekan kertas warna putih dan sobekan plastik warna hitam berat kotor 0,56 gram, Setelah ditunjukkan AA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya” kata Widiarti

Advertisement
Baca Juga  Pelda Johan Arif Laksanakan PAM Pasar Waru Pamekasan bersama Tim Gabungan

Selain barang bukti Narkoba, petugas juga mengamankan satu unit HP dan satu unit motor dengan Nopol M 3233 XD warna merah kombinasi hitam

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widi

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE