Sumenep | SIGAP88 – Anggota Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Zainal menyebutkan ada sekitar 52 Perusahaan Rokok (PR) yang telah mengantongi izin dari Bea Cukai ditengarai masih memproduksi rokok ilegal.

“Kami telah mengantongi data sebanyak 52 PR yang telah berizin dari bea cukai,” kata H. Zainal. Sabtu (20/05).

Baca Juga  Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 0826-07 Pegantenan Komsos bersama Warga Desa Tanjung

Zainal menambahkan, namun dari 52 PR tersebut yang telah berizin masih banyak yang memproduksi rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal semakin masiv.

“Peredaran rokok semakin masiv dikarenakan pabrik rokok yang mempunyai izin resmi masih memproduksi rokok ilegal”ungkapnya

Maka dari itu, kata politisi PDI-P ini perlunya sosialisasi dari pihak bea cukai kepada para owner PR, dan perlunya tindakan tegas dari pihak bea cukai terhadap perusahaan rokok yang nakal.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Dampingi Giat Posyandu di Desa Bettet

“Kami sangat mendorong kepada pengusaha rokok agar selalu mengikuti aturan dan undang undang yang berlaku,” ujarnya

Dirinya berharap kepada bea cukai Madura untuk intens melakukan kontrol kepada PR yang ada, agar bisa menekan produksi rokok ilegal.

“Bea cukai bisa berkolaborasi dengan pihak terkait seperti TNI dan Polri serta Satpol PP untuk melakukan penegakan terhadap PR yang nakal,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE