SUMENEP | SIGAP88 — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 tak sekadar berkutat pada penyusunan angka pendapatan dan belanja. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep turut menekankan pentingnya ketepatan alokasi anggaran, pemerataan pelayanan kesehatan hingga dukungan terhadap fasilitas keagamaan.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep dengan agenda penyampaian laporan Banggar atas hasil pembahasan Raperda APBD 2027, Kamis (22/10/2026), di ruang sidang DPRD Sumenep.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, yang juga menjabat Ketua Banggar. Hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Sumenep, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta insan media.
Dalam laporannya, Zainal menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik selama satu tahun anggaran.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, pembahasan anggaran harus mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah sekaligus memastikan belanja pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Fungsi dan kedudukan APBD adalah sebagai dasar kebijakan menjalankan pengelolaan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk masa tertentu, yaitu satu tahun anggaran,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan, Banggar telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun kerangka anggaran 2027. Sejumlah kegiatan kemudian ditelaah dengan memberikan perhatian pada ketepatan sasaran dan komposisi alokasi belanja.
Pendapatan dan Belanja Perlu Disesuaikan
Salah satu poin penting dalam rekomendasi Banggar ialah penyesuaian pendapatan daerah, terutama pendapatan transfer, menyusul surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang penyampaian rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027.
Penyesuaian tersebut mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), perubahan komposisi Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya dan yang tidak ditentukan penggunaannya, serta Dana Alokasi Khusus nonfisik untuk tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.
Banggar juga meminta penyesuaian terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H. Moh. Anwar dan puskesmas.
Konsekuensinya, belanja daerah dalam Raperda APBD 2027 juga perlu diselaraskan dengan perubahan proyeksi pendapatan dan SiLPA BLUD tersebut.
Penyesuaian ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesesuaian antara kemampuan keuangan daerah dan rencana pembiayaan program pemerintah.
Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan
Di sektor pelayanan kesehatan, Banggar menyoroti kebutuhan optimalisasi Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pondok Bersalin Desa (Polindes). Pemerintah Kabupaten Sumenep juga diminta memperhatikan ketersediaan serta pemerataan tenaga kesehatan, terutama di wilayah kepulauan.
Rekomendasi tersebut menempatkan akses layanan kesehatan sebagai persoalan yang perlu dijawab melalui kebijakan anggaran dan distribusi tenaga medis yang lebih merata.
Karakter geografis Sumenep yang mencakup wilayah daratan dan kepulauan membuat pemerataan fasilitas maupun tenaga kesehatan menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Banggar berharap optimalisasi fasilitas kesehatan tingkat desa disertai pemenuhan tenaga kesehatan dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah dijangkau dan berkualitas.
Fasilitas Keagamaan Turut Direkomendasikan
Selain kesehatan, Banggar meminta pemerintah daerah meningkatkan perhatian terhadap pembangunan dan rehabilitasi fasilitas keagamaan melalui Dinas Sosial.
Dukungan tersebut direkomendasikan agar diberikan sesuai kebutuhan masyarakat serta ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan keagamaan dapat berlangsung dengan baik sekaligus menunjang kesejahteraan sosial.
Rangkaian rekomendasi Banggar tersebut menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menyempurnakan Raperda APBD 2027 sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi DPRD, pembahasan anggaran tidak berhenti pada kesesuaian administrasi dan angka-angka keuangan. Ketepatan penggunaan anggaran serta dampaknya terhadap pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah.















