PAMEKASAN | SIGAP88 — Dugaan pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia empat tahun di Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kini ditangani Satreskrim Polres Pamekasan. Seorang pria berinisial RU (46) telah diamankan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Laporan itu diterima pada Selasa, 20 Oktober 2026. Berdasarkan laporan keluarga, peristiwa yang diduga melibatkan RU terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di kediaman pria tersebut di wilayah setempat.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). RU kemudian diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan pengamanan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan,” ujar Yoyok.

Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan. Penyidik mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.

“Fokus kami adalah pendalaman keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti. Mengingat korban masih sangat kecil dan termasuk kelompok rentan, penanganannya kami lakukan secara hati-hati dan profesional,” jelasnya.

Yoyok menyatakan RU saat ini berada di Polres Pamekasan dan masih menjalani penyidikan.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas korban dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, penyidikan masih berlangsung. Dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

☕
Traktir Kopi SIGAP88
Dukung SIGAP88 untuk terus menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dukung SIGAP88
📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses