
PAMEKASAN | SIGAP88 – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap dua pelaku pencurian di Toko Emas Jakarta
Kapolres Pamekasan, melalui Kanit Pidum Ipda Reza F.S menyampaikan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 2 Mei 2026 lalu
Pihak korban kemudian resmi membuat laporan Polisi pada tanggal 9 Mei 2026. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Titik terang didapatkan setelah kami menerima dan menganalisa file asli rekaman cctv dari pelapor pada tanggal 11 Mei 2026. Hanya dalam waktu 2 hari setelah pendalaman bukti digital tersebut, tepatnya pada tanggal 12 Mei 2026, tim kami berhasil mengendus keberadaan para pelaku yang ternyata sudah kabur keluar pulau“, ujarnya, Rabu(20/5)
Melalui kerja sama yang solid dan kordinasi cepat, tim resmob Satreskrim Polres Pamekasan dibantu penuh oleh rekan-rekan dari Resmob Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB)
“Kedua terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap, keduanya perempuan ibu dan anak, masing-masing inisial AL(24) dan UN(51) “ jelasnya
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Reza, pihaknya mendapat fakta bahwa kedua terduga pelaku ini bukan pelaku amatir.
“Mereka merupakan bagian dari jaringan pencurian spesialis lintas pulau dan lintas provinsi, yang tidak hanya beroperasi di Pamekasan saja“ ungkap Reza
Saat ini kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan jaringan mereka yang lebih luas, serta melacak barang bukti emas yang telah diambil
“Kami mengapresiasi atas partisipasi masyarakat/korban yang segera memberikan bukti cctv asli sehingga kasus ini bisa terungkap dengan sangat cepat“ pungkasnya













