SURABAYA | SIGAP88 – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah kontainer barang impor di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jumat (10/4/2026) siang.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah dokumen impor masuk dalam kategori jalur merah, yang mewajibkan pengecekan fisik secara menyeluruh.

Hasilnya mengejutkan. Petugas beacukai Tanjung Perak menemukan berbagai jenis barang yang tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan tidak dilengkapi perizinan resmi.

Barang-barang tersebut diketahui berasal dari China dan diduga masuk secara ilegal.

Jenis barang yang ditemukan, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras (miras).

Serta, produk kosmetik dan sparepart kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat

Baca Juga  Pasca Gempa Bumi 7,6 SR, TPK Bitung dan TPK Ternate Kembali Beroperasi

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Beacukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, membenarkan temuan tersebut.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa tidak ditemukan unit kendaraan utuh atau mobil mewah, melainkan hanya berupa suku cadang

“Benar bahwa dari proses pemeriksaan impor, kami dapati ada sejumlah miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor. Kalau soal unit kendaraan utuh seperti mobil mewah atau motor gede, itu tidak ada. Yang ditemukan hanya sparepartnya.” ujarnya

Modus yang diduga digunakan importir adalah menyembunyikan jenis barang dalam dokumen agar lolos dari pengawasan dan tidak dikenakan pajak atau perizinan yang sesuai.

Namun upaya ini gagal karena sistem profiling Bea Cukai mendeteksi risiko tinggi, sehingga kontainer ditetapkan masuk jalur merah dan diperiksa secara detail dari awal hingga akhir.

Baca Juga  Polres Gresik Gerebek Karaoke di Cerme, Amankan 16 Orang dan Puluhan Botol Miras

“Importir diduga sengaja tidak mencantumkan seluruh barang dalam dokumen PIB dengan harapan tidak terdeteksi. Tapi karena masuk jalur merah, pemeriksaan fisik wajib dilakukan dan ketidaksesuaian itu akhirnya terbongkar” tegasnya

Saat ini, seluruh barang ilegal tersebut masih diamankan di Gudang Penampungan Barang Impor Sementara (TPS) Teluk Lamong untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak Beacukai masih mendalami kasus ini untuk memastikan adanya unsur kesengajaan atau upaya penyelundupan, yang bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mencegah masuknya barang yang tidak sesuai aturan. Hingga proses selesai, barang masih kami amankan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Navy

Baca Juga  27 Tahun Arungi Samudera, KM Dharma Kencana di Renovasi Ulang Jaga Keselamatan Berlayar

Kasus ini menjadi peringatan bagi para importir untuk selalu mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Beacukai Tanjung Perak berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap arus barang impor yang masuk melalui wilayah kerjanya.

Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan barang ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE