
SUMENEP | SIGAP88 – Sebanyak 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas III Arjasa, kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapan Pengurangan Masa Menjalani Pidana (Remisi) dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkum Ham) RI
Remisi tersebut diberikan kepada 18 WBP dalam momen Hari Raya idul Fitri 1447 H/2026 M. yang diserahjan oleh kepala Lapas kelas III Arjasa Ristanto. S.Kom,
Kepala Lapas kelas III Arjasa melalui Kasubsi Keamanan Ainur Rahman mengatakan, ke 18 WBP mendapat remisi atas pengajuan dari Kepala Lapas ke Kemenkum HAM.
“Pemberian remisi kepada 18 WBP atas pertimbangan, yang mana para WBP tekah menjalani masa tahanan telah berkelakuan baik,” kata Kasubsi Keamanan, Ainur Rahman. Sabtu (21/03) usai wbp menerima SK remisi.
Ainur Rahman menjelaskan bahwa, ke 18 WBP tersebut tidak sama perolehan remisinya, ada yang 1bulan 15 gari, ada yang 1 bukan dan 2 bulan.
“Yang mendapat remisi 2 bukan 1 orang, yang 1,5 bulan 4 orang, dan 1 bukan 13 orang,” jelasnya
Ia berharap, WBP yang telah menerima Remusi dari Kemenkum HAM dapat meningkatkan lagi, prilaku baik sehingga nantinya setelah bebas tidak akan mengulangi perbyatan tang melanggar hukum.
“Pemberian Remisi itu dengan segenap pertimbangan yaitu, sebagai apresiasi yang mana para WBP telah berkelakuan baik, dan motivasi untuk berintegrasi,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu WBP dengan kasus Narkoba menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan staf lapas kelas III Arjasa tang telah memberikan Remisi kepada kami
“Selama menjalani hukuman di lapas kelas III Arjasa, kami diperlakukan dengan baik dan diberikan pembinaan yang baik pula,” tuturnya.













