SUMENEP | SIGAP88 – Unit Reskrim Polsek Talango, Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat sekitar 2 gram. Selasa (02/12/2025) kemarin

Kapolsek Talango Iptu Hartono menyampaikan, pihaknya telah mengamankan EH (55) warga desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten setempat di rumahnya sendiri yang kedapatan menyimpan dan menguasai barang terlarang berupa narkoba jenis sabu.

Menurutnya, penangkapan terhadap EH atas laporan masyarakat bahwa EH sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya.

Selanjutnya, Iptu Haryono bersama empat personilnya melakukan penyelidikan dirumah EH dan dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan tas warna hitam yang berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram, sebuah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.210.000, yang ada di salah satu kamar milik EH,” kata Kapolsek Talango dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com Rabu (03/12/2025).

Baca Juga  Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Minta Pemda Fasilitas Bank Darah di RSUD Abuya Kangean

Saat ditunjukkan barang tersebut oleh petugas, EH mengakui bahwa sebelum penangkapan, sekitar pukul 15.00 WIB ia sempat menggunakan sabu di dalam kamarnya.

Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan E.H. beserta barang bukti ke Polsek Talango untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya EH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu,” ujarnya.

Baca Juga  Hanpangan, Babinsa Koramil 0826-03 Proppo bantu Petani Jagung Desa Srambah

Sementara, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda memberikan apresiasi atas langkah cepat Unit Reskrim Polsek Talango dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan wujud kesigapan jajaran Polres Sumenep dalam merespons setiap laporan warga. Kami menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Dampingi Pendataan Balita di Desa Branta Pesisir

“Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di daerahnya,” tambahnya.

“Saat ini Polsek Talango telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya (*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE