
SUMENEP | Sigap88 – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan Surat keputusan (SK)!Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap 5.224 orang yang terlaksana di stadion Gedung Olahraga (GOR) A Yani, Kita Sumenep. Senin (01/12/2025).
Saat menyerahkan SK terhadap 5.224 orang PPPK paruh waktu Bupati di dampingi oleh Plt Sekda Kabupaten Sumenep Syahwan Efendi dan segenap asisten.
Sedangkan rincian penerima SK PPPK paruh waktu adalah 1.094 orang untuk Guru, penerima, PPPK Guru berjumlah 1.094 orang, PPPK Teknis sebanyak 3.093 orang, serta PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) sebanyak 1.065 orang.
5.224 orang penerima SK PPPK paruh waktu sebelumnya telah melalui tahapan seleksi dan verifikasi sesuai kebutuhan perangkat daerah di Kabupaten Sumenep.
Tampak ribuan penerima SK PPPK paruh Waktu begitu antusias dan tampak sumringah menerima SK.
Bupati Achmad Fauzi dalam.sambutannya menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari agenda besar transformasi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sumenep.
Hal ini kata Bupati Achmad Fauzi bertujuan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat struktur aparatur sesuai kebutuhan sektor pendidikan, kesehatan, maupun teknis.
“Saya berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan memiliki loyalitas tinggi,” ungkap Bupati Fauzi.
Dirinya juga menekankan kepada semua yang telah terlantik untuk meningkatkan loyalitas bukan hanya kepada pemerintah daerah, melainkan juga kepada masyarakat Sumenep yang menjadi penerima layanan.
“Kualitas pelayanan publik berada di tangan aparatur pemerintah, termasuk PPPK Paruh Waktu yang kini resmi bergabung dalam jajaran birokrasi,” ujarnya.
“SK ini merupakan langkah awal peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor, seiring dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk terus memperkuat reformasi birokrasi dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.














