SUMENEP | SIGAP88 – Seorang pria berinisial M(48) warga Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep diringkus Satreskrim Polres Sumenep lantaran memiliki bahan peledak tanpa izin

Pria yang berprofesi sebagai petani ini, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 23 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan bahan peledak tanpa izin.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh pelapor bersama anggota Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka” ujar Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti

Baca Juga  Bantu Warga Binaan, Babinsa Koramil 0826-08 Palengaan Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Barang BuktiDijelaskan Widiarti, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa bahan peledak dan peralatan peracik, di antaranya beberapa sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver dengan total berat beberapa ons, timbangan, serta berbagai alat lainnya yang digunakan untuk merakit bahan peledak.

“Seluruh barang bukti diamankan, dan tersangka M langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut” jelasnya

Baca Juga  RSUD Abuya Kangean Sangat Membutuhkan Bank Darah

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kecepatan dan ketelitian anggota di lapangan dalam mengungkap kasus berbahaya tersebut.

“Tindakan kepolisian ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin resmi sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga. Kami imbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya

Baca Juga  Polda Jatim Sita Aset Bandar Senilai Rp 30,1 Miliar Hasil TPPU Jaringan Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (handak).

Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Sumenep. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE