PAMEKASAN | SIGAP88 – Jajaran Polres Pamekasan khususnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan melaksanakan giat Konferensi Pers hasil ungkap kasus Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan dalam konferensi pers menyampaikan bahwa selama
12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 30 Agustus s.d 10 September 2025, jajaran Polres Pamekasan berhasil mengungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-08 Palengaan Dampingi Warga Lakukan Pengeboran Sumber Air di Dusun Blingih

“Dari 19 orang tersangka, 14 orang sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna” ucap Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan didampingi Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi dan Kasipropam Polres Pamekasan Iptu Junaidi Rabu (17/9/2025)

Dari tangan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 24,87 Gram dan 66 butir pil inex.

Baca Juga  Gempa Tektonik Berkekuatan 6,5 SR Guncang Sumenep Dan Kepulauan Sekitar

Kompol Hendry Soelistiawan mengungkapkan, bahwa operasi tersebut dilakukan untuk penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat terlarang di Bumi Gerbang Salam.

“Selain itu untuk menciptakan kondisi kamtibmas pasca peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 di wilayah Kabupaten Pamekasan, ujarnya

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dan pil inex dijerat dengan Pasal 114(1) dan (2) jo 112(1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup(*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE