Mantan Kadispendik Jatim Saiful Rachman (baju tahanan)

SURABAYA | SIGAP88 – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Tim Penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial SR, yang merupakan Eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun yang sama. Penetapan tersangka ini dilakukan secara resmi pada Kamis (11/9/2025).

Baca Juga  Kedapatan Miliki 118 Gram Sabu, Pria Asal Pandaan Diamankan Polres Pasuruan

“Perbuatan SR diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com Jumat(12/9)

Penetapan SR, kata Windhu, menambah panjang daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp179,975 miliar tersebut.

Baca Juga  Enam Jemaah Haji Asal Jatim Dikabarkan Wafat di Arab Saudi

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, Jaksa Penyidik telah menetapkan dua tersangka lain yakni H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT, selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner).

“Dalam perkara ini Tersangka SR tidak dilakukan penahanan, sebab yang bersangkutan sedang menjalani eksekusi pemidanaan dalam perkara lain yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar” tandasnya

“Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas kasus ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dengan upaya memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE