JOMBANG | SIGAP88 – Satresnarkoba Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.

Pada Rabu dini hari, 3 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran miras beralkohol di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka MBF (33), warga Jalan Merdeka, Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno. Dari lokasi, turut disita sebanyak 806 botol minuman keras berbagai merek dan jenis.

Sedangkan dalam penggerebekan yang kedua berhasil menangkap Tersangka PDR (24 th), warga Kec. Mojowarno Kab. Jombang dengan barang bukti 110 botol Miras dari berbagai merk yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal/ tanpa izin resmi.

Baca Juga  Peringatan Hardiknas 2026 di Jombang: Komitmen Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Layanan Inklusif Untuk Semua

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bowo Tri Kuncoro menyampaikan bahwa Kedua tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya pada Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2).

“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan untuk dilakukan sidang tipiring sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Bowo Tri Kuncoro dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga  Dishub Jombang Sebut 160 Titik Penerangan Jalan Umum Segera Dibangun

Kasat Resnarkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengkonsumsi minuman keras secara ilegal, karena selain melanggar hukum, konsumsi miras juga membawa dampak buruk bagi kesehatan, keselamatan, dan ketertiban umum.

“Minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kerusakan moral generasi muda. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran miras di lingkungan sekitarnya sangat dibutuhkan untuk menciptakan Jombang yang aman, tertib dan bermartabat,” ujarnya

Baca Juga  Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 59 Tahun Dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota

Polres Jombang akan terus melakukan operasi dan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Jombang.

Masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran miras, narkoba, maupun tindak pidana lainnya, diharapkan dapat segera melapor ke kepolisian terdekat

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE