SUMENEP | SIGAP88 – Anggota Polsek Kangean meringkus pria berinisial S, Warga Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur

Pria 30 tahun itu diringkus polisi saat menggelar pesta sabu bersama temannya, Selasa 28 Juli 2025

Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka S atas informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu gardu pesawahan di desa Duki Kecamatan Arjasa sering kali di gunakan tempat untuk pesta sabu,” kata Kapolsek Kangean, Rabu (30/07).

Selanjutnya, anggota Polsek Kangean bergerak melakukan penyelidikan dan benar di gardu yang ditunjukkan oleh masyarakat terdapat dua orang yang sedang pesta sabu.

Baca Juga  Hanpangan, Babinsa Koramil 0826-03 Proppo bantu Petani Jagung Desa Srambah

“Ada dua orang yang sedang pesta sabu namun petugas berhasil menangkap satu orang yang berinisial S sedangkan satunya berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Dari tangan tersangka S, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi

Lalu, petugas mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka S dan , petugas menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Komplotan Curat Rumah Kosong Lintas Provinsi Beraksi di 13 TKP

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan penanganan perkara,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas AKP Widiarti menyampaikan apresiasinya atas respon cepat anggota Polsek Kangean dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan sigap personel Polsek Kangean. Ini adalah bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan,” tegasnya.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan Dampingi Danrem 084 Bhaskara Jaya Cek Progres Pembangunan Jembatan Beton

“Atas perbuatannya tersangka S kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE