
SUMENEP | SIGAP88 – Anggota Polsek Kangean meringkus pria berinisial S, Warga Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur
Pria 30 tahun itu diringkus polisi saat menggelar pesta sabu bersama temannya, Selasa 28 Juli 2025
Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka S atas informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu gardu pesawahan di desa Duki Kecamatan Arjasa sering kali di gunakan tempat untuk pesta sabu,” kata Kapolsek Kangean, Rabu (30/07).
Selanjutnya, anggota Polsek Kangean bergerak melakukan penyelidikan dan benar di gardu yang ditunjukkan oleh masyarakat terdapat dua orang yang sedang pesta sabu.
“Ada dua orang yang sedang pesta sabu namun petugas berhasil menangkap satu orang yang berinisial S sedangkan satunya berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Dari tangan tersangka S, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi
Lalu, petugas mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka S dan , petugas menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan penanganan perkara,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas AKP Widiarti menyampaikan apresiasinya atas respon cepat anggota Polsek Kangean dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan sigap personel Polsek Kangean. Ini adalah bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan,” tegasnya.
“Atas perbuatannya tersangka S kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkasnya.