
SUMENEP | Sigap88 – DPMPTSP Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 dan 35 tahun 2024 tentang pemberian fasilitas kemudahan dan pemberian fasilitas insentif penanaman modal, terselenggara Senin (28/07).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP ) Kabupaten Sumenep Dr. R. Abd Rahman Riadi, SE, MM mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk bisa meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Sumenep.
“Ingeatasi merupakan suatu komponen peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Rahman Riadi.
Kepala DPMPTSP Sumenep yang biasa di sapa Rahman ini menjelaskan bahwa parameter pertumbuhan ekonomi ada tiga yakni, konsumsi, investasi dan belanja pemerintah
Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan peraturan Bupati nomor 34 dan 35 tahun 2024 tentang pemberian fasilitas kemudahan dan pemberian fasilitas insentif kepada penanam modal.
Dengan harapan, para pelaku usaha di Kabupaten Sumenep tidak hanya berinvestasi modal yang besar, akan tetapi mampu menyerap tenaga kerja
“Para penanam modal bukan hanya bisa menanamkan modalnya saja, tetapi mampu menyerap tenaga kerja lokal Sumenep,” tegasnya
Dengan realisasi investasi meningkat sambung Rahman maka Tingkat pengangguran Terbuka (TPT) bisa berkurang
“Pemerintah daerah memberikan karpet merah dan kemudahan kemudahan terhadap para penanam modal termasuk insentif terkait dengan restribusi PPHTB dan yang lain yang bisa memberikan daya tarik kepada para pelaku usaha,” pungkasnya
Diketahui bahwa yang hadir dalam sosialisasi tentang Perbup 34 dan 35 tahun 2024 sebanyak 27 pengusaha yang telah menanamkan modalnya di Kabupaten Sumenep














