
SUMENEP | Sigap88 – RSUD Dr H Moh Anwar, Sumenep, Madura bersama Kodim 0827 Sumenep memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kawasan tanpa rokok (KTR)
Direktur RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep, dr Erliyati menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan kegiatan edukasi kepada masyarakat untuk tidak merokok di kawasan RSUD bekerja sama dengan Kodim 0827 Sumenep.
“Kami melakukan edukasi bersama Kodim 0827 Sumenep, kepada masyarakat untuk tidak merokok di area rumah sakit agar tidak terganggu kepada pasien,” ungkap dr Erliyati.
Edukasi tersebut, kata Erliyati dilakukan kepada para pengunjung pasien dikala jam besuk pada pukul 10.00 – 12.09 Wib dan pukul 16.90 – 20.00 Wib.
Dengan harapan dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di area RSUD dr Moh Anwar Sumenep, dan turut menjaga lingkungan sehat.
“Apabila kesadaran masyarakat tumbuh untuk tidak merokok di area RSUD, turut juga menjaga kesehatan bersama,” ujarnya.
“Dengan adanya kawasan tanpa rokok, lingkungan rumah sakit diharapkan benar-benar steril dari paparan asap yang membahayakan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, aturan KTR selain menjamin kualitas kesehatan dan keluarga pasien yang menjenguk, ini juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2).
Sehingga, aturan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR, yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya















