
Pamekasan | SIGAP88 – Polres Pamekasan berhasil menangkap 8 orang yang terlibat dalam pesta petasan di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia dalam peristiwa itu
AKBP Hendra Eko Triyulianto Kapolres Pamekasan mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait insiden yang terjadi saat Lebaran, Senin (31/3/2025) lalu.
“Tersangka ada delapan orang. Mereka memiliki peran masing-masing,” terang Kapolres dalam konferensi persnya, Senin (7/4/2025).
Delapan tersangka yakni
AS (40) asal desa Pangorayan, FH (26) asal desa Pangorayan,
AM (25) asal Pangorayan,
FAY (24) asal desa Pangorayan, SA (39) asal desa Akkor, ML (30) asal desa Panglemah, AN (27) asal Sampang, AR (36) asal desa Panglemah
Sementara itu, korban yang masih remaja berinisial RR(18) asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
“Korban meninggal dunia setelah terkena ledakan petasan dan menyebabkan pendarahan di bagian kepala” terangnya
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka tersebut dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undangan-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 187 ke 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP “Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” pungkasnya