Jombang | Sigap88 – Petugas kepolisian berhasil mengamankan enam balon udara yang hendak diterbangkan secara ilegal di wilayah Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Penertiban dilakukan saat sejumlah warga bersiap menerbangkan balon-balon tersebut tanpa izin resmi.

Dari hasil penindakan, diamankan dua balon udara berukuran besar dengan diameter sekitar 10 meter, serta empat balon lainnya berukuran lebih kecil, masing-masing sekitar 5 meter.

Seluruh balon diketahui tidak dilengkapi dengan sistem pengendalian arah dan ketinggian, yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan serta masyarakat sekitar.

Baca Juga  Cegah Abrasi, Kodim 0827 Sumenep Tanam Ribuan Mangrove di Pantai Kundang Wetan

Kapolsek Jogoroto AKP M. Djulan, menegaskan bahwa balon udara tanpa awak sangat berbahaya.

“Balon udara dapat membahayakan penerbangan. Selain itu, tali atau jaring yang digunakan bisa seperti jebakan, bisa mengenai kabel listrik dan menimbulkan korsleting atau gangguan lainnya,” ujarnya, Senin (7/4).

Dalam kegiatan ini, Polsek Jogoroto juga bekerja sama dengan pihak PLN ULTG Mojokerto untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap jaringan transmisi listrik yang bisa ditimbulkan oleh balon udara.

Kapolres Jomvang AKBP Ardi Kurniawan juga memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran untuk melakukan razia balon udara di wilayah masing-masing.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Dampingi Petani Jagung Bersihkan Gulma di Dusun Du’alas

Razia dilakukan dengan melibatkan tiga pilar (Polri, TNI, dan Pemerintah Desa) serta menggandeng tokoh masyarakat setempat guna memberikan edukasi dan menciptakan kesadaran kolektif.

Upaya mengamankan balon udara yang akan diterbangkan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Jombang, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan yang kerap diwarnai tradisi tersebut.

Pihak Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara sembarangan, apalagi tanpa izin, mengingat risiko yang ditimbulkan sangat besar.

Baca Juga  H. Kodir: Tudingan Ayik Suhaya ke DPRD - Pemkot Pasuruan Tidak Mendasar

Penindakan ini merupakan langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukum Polres Jombang.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE