
SUMENEP | Sigap88 – Polsek Manding, Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil amankan tiga orang pelaku pengedar uang palsu (upal).
Pengamanan terhadap tiga orang pengedar uang palsu pada hari Sabtu, tanggal 4 Januari 2025, sekira Pukul 20.00 Wib. dirumah seorang berinisial R, Desa Manding Daya Kecamatan Manding.
“Pelaku tersebut berinisial AS (23), R (36) dan AFW (34) ketiganya warga Desa. Manding Timur, Kecamatan Manding Kabupaten setempat,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (07/01/2025).
Widiarti menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut, berawal informasi masyarakat bahwa di pasar barisan desa Manding daya ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan interogasi terhadap korban, dan sekira pukul 20.00 wib petugas mendapatkan informasi terhadap ciri ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut.
“Petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut dan diketahui berinisial R dan AS” tegas Widiarti
Dari hasil penangkapan terhadap dua orang tersebut yang dilanjutkan penggeledahan badan, diketemukan barang bukti berupa 5 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu di dalam plastik rokok, 1 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu di dalam selipan songkok warna hitam, dan 2 lembar uang asli pecahan Rp 1.000 di saku baju R sisa dari hasil peredaran uang palsu tersebut.
“Setelah barang bukti tersebut di tunjukkan, tersangka AS dan R mengakui bahwa barang bukti tersebut milik R,” terang Widi.
Lalu, petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang di ketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut.
“Tersangka AFW dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut,” jelasnya
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh polisi, diantaranya 11 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu
dengan total Rp. 550.000 kemudian 2 lembar uang asli pecahan Rp.1.000, dengan total Rp.2.000, uang sisa hasil dari pengedaran uang palsu, 1 unit Printer, 1 perangkat Komputer, 1 bungkus rokok beserta isi dan 1 buah songkok warna hitam
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya