SUMENEP | Sigap88 – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 32,24 gram yang melibatkan tiga warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada Minggu, 22 Desember 2024.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumenep pada Selasa, 24 Desember 2024, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Sat Samapta Polres Sumenep.

“Anggota Sat Samapta Polres Sumenep berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu di sebuah kamar kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan,” ungkap Kapolres Sumenep.

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial JA (52), AG (20), dan RD (26), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  Ciptakan Lingkungan Aman dan Tentram, Koramil 0826-05 Larangan Gelar Patroli Gabungan

Barang Bukti yang Diamankan:
1. Sabu dengan berat total ±32,24 gram:
• Satu plastik klip berisi sabu seberat ±30,00 gram.
• Satu plastik klip berisi sabu seberat ±1,66 gram.
• Satu plastik klip berisi sabu seberat ±0,58 gram.
2. Peralatan hisap sabu (bong) dari botol plastik bermerek Le Minerale.
3. Dua pipet kaca.
4. Satu sendok sabu dari sedotan plastik hitam.
5. Satu timbangan elektrik.
6. Dua dompet (merah berlogo Honda dan bermotif bunga).
7. Tisu putih sobek.
8. Tiga unit handphone:
• Redmi hitam (milik JA).
• Oppo biru (milik AG).
• Vivo bening (milik RD).

Baca Juga  Wakil Bupati Sumenep Tinjau Langsung Warga Kepulauan Sapudi Terdampak Gempa Bumi

Kronologi Kejadian
Pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Sat Samapta Polres Sumenep menggelar razia di rumah kos di wilayah Sumenep untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sebuah kamar yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan tiga pria yang tengah berpesta narkoba jenis sabu. Penggeledahan intensif dilakukan, dan petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal serta alat hisap sabu di lantai kamar.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa paket sabu tersebut milik JA, yang telah digunakan bersama ketiga tersangka. Para tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Komsos dengan Petani Kangkung Desa Nyalabu Laok

Pasal yang Dilanggar
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga dari denda tersebut.

Demikian disampaikan Kapolres Sumenep.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE