Bea Cukai Madura dan Satpol PP Sumenep Tekan Peredaran Rokok Ilegal melalui aplikasi Siroleg

188

Sumenep | SIGAP88 – Bea Cukai Madura dan Satpol PP Sumenep tekan peredaran rokok ilegal melalui aplikasi Siroleg

Aplikasi Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) merupakan aplikasi besutan pemerintah pusat aplikasi berbasis IT yang menjadi wadah pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal. 

Dengan adanya sistem pelaporan siroleg ini tentunya mempermudah pelaporan hasil temuan dilapangan. Pengawasan yang intens terhadap rokok ilegal tentunya dapat menyelamatkan rokok berpita cukai resmi. DBHCHT ini kembali ke masyarakat dan dapat dimanfaatkan masyarakat

Untuk memberikan pemantapan terhadap semua personel yang terlibat, pada Rabu 8 Oktober 2024 lalu, di Aula kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bintek) terkait aplikasi Siroleg.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara, tim pengumpulan informasi rokok ilegal tahun 2024, yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.

Baca Juga  Tim Hukum Paslon Kharisma Adukan Temuan Saksi ke Bawaslu Pamekasan

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, aplikasi Siroleg ini dapat membantu dan mempermudah pelaporan adanya peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan yang telah kami lakukan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas personel Satpol PP dalam mengumpulkan informasi terkait barang kena cukai, khususnya rokok ilegal,” kata Nurus Dahri. Selasa (29/10).

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menekankan pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Latih Pemuda-Pemudi Desa Lebbek untuk Kejuaraan Muay Thai Tingkat Provinsi

Menurutnya, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Maka, untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal melalui cukai.

“Jika konsumennya tidak di atur bisa berakibat terhadap kesehatan masyarakat,” ucap Wahyu.

“Satpol PP memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dengan turun langsung ke masyarakat,” terangnya

Wahyu menegaskan, pemberantasan rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Satpol PP diberi kewenangan untuk mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Aplikasi Siroleg, dan penindakannya kewenangan Bea Cukai.

Wahyu menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam memberantas rokok ilegal demi mencegah kerugian bagi negara dan meningkatkan kontribusi cukai untuk pembangunan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-07 Pegantenan Latih Santri Ponpes Sekar Anom Baris-berbaris

“Melalui Bimtek ini personel Satpol PP bisa lebih efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep” kata Wahyu

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Kabupaten Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” jelasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE