SUMENEP | SIGAP88 – Pemkab Sumenep, Madura menggelar sosialisasi kebijakan terkait Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Sosialisasi tersebut di gelar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Ir Edy Rasiyadi Dalam surat edaran Nomor: 6/204.4/2024, yang diterbitkan pada 23 September 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep.

Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka, mempersiapkan pegawai non-ASN di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti proses seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Edy Rasiyadi menjelaskan bahwa, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, kepada para pegawai non-ASN tentang regulasi dan mekanisme seleksi PPPK.

Baca Juga  Pemprov Jatim Berangkatkan Tim Yankes Bergerak Tahap I 2026 ke Pulau Raas

“Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pegawai Non-ASN dapat lebih siap dan memahami proses seleksi yang akan mereka hadapi,” ungkap Edy Rasiyadi

Mengenai tempat yang akan diadakan sosialisasi sambung Edy Rasiyadi, akan dilaksanakan di berbagai wilayah seperti, di setiap kecamatan, puskesmas, dan jadwal yang akan ditentukan.

“Jadwal sudah di tentukan di setiap wilayah, agar informasi dapat dijangkau oleh para pegawai non ASN,” papar Edy.

Baca Juga  Perkuat Ekonomi Masyarakat, Kodim 0827 Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP

Dijelaskan pula bahwa acara sosialisasi ini merupakan langkah awal dari rangkaian proses pengadaan PPPK, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pedoman bagi para pegawai non-ASN dalam mempersiapkan diri untuk seleksi.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa pimpinan OPD dan unit kerja, diminta untuk mengumpulkan pegawai non-ASN di lingkungan kerjanya masing-masing guna mengikuti sosialisasi.

Sosialisasi ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi para pegawai non-ASN, sehingga mereka bisa berkompetisi dengan baik dalam seleksi PPPK 2024.

Baca Juga  MTQ Jombang 2026 Resmi Dibuka

“Kami ingin memastikan semua pihak terlibat dalam kegiatan ini, sehingga seluruh pegawai Non-ASN dapat memahami hak dan kewajiban mereka selama mengikuti seleksi PPPK,” pungkas Edy

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE