SUMENEP | SIGAP88 – Sebanyak 2.448 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Sumenep mendapat perpanjangan masa jabatan periode 2020-2028, 2021-2029, dan 2022-2030.
Pengukuhan perpanjangan dilakukan oleh Bupati Sumenep Dr Achmad Fauzi Wongsojudo, terlaksana di Pendopo Agung Keraton Soengenep, Madura. Selasa (10/09).
Perpanjangan masa jabatan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selama masa perpanjangan tersebut, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota BPD tidak berubah.
Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam sambutannya menyampaikan, “atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep saya sampaikan selamat dan sukses kepada anggota BPD yang telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun” ucapnya
Bupati Achmad Fauzi juga menekankan bahwa perpanjangan masa keanggotaan ini merupakan anugerah yang harus disyukuri dengan peningkatan kinerja.
“Peran BPD sebagai mitra kepala desa, sangat strategis untuk mewujudkan desa sebagai tulang punggung dan garda terdepan pembangunan daerah dan nasional,” ucapnya.
Menurutnya, BPD memiliki peran penting dalam pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mengawasi kinerja kepala desa.
Achmad Fauzi Wongsojudo, memaparkan, saat ini, perkembangan positif Indeks Desa Membangun (IDM) di Kabupaten Sumenep sejak tahun 2016 hingga 2024, trennya naik terus
“Pada tahun 2024, di Kabupaten Sumenep terdapat 92 desa berkembang, 137 desa maju, dan 101 desa mandiri. Pada tahun ini tidak ada lagi desa sangat tertinggal dan desa tertinggal,” tegasnya
Dalam pesannya, Bupati Achmad Fauzi kepada anggota BPD untuk terus belajar mengenai pemerintahan, regulasi, dan peraturan perundang-undangan terkait kewenangan dan tugas mereka.
“Paradigma pembangunan saat ini adalah pembangunan dari bawah, dari pinggiran desa menuju kota pusat pemerintahan. Majunya Sumenep juga harus digerakkan dari desa-desa,” terangnya
Di kesempatan itu pula Bupati menitipkan kepada anggota BPD, untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kondusivitas desa agar tetap aman dan terkendali.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan mampu meningkatkan kinerja BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa, dalam pembangunan wilayah dan menjaga stabilitas sosial menjelang pesta demokrasi yang akan datang.,” pungkasnya.
Dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini, nampak hadir Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah, anggota Forkopimda, serta para pimpinan OPD dan BPD Kabupaten Sumenep