Jombang | SIGAP88 – Aparat Polres Jombang menyita ratusan miras diduga tak berizin dari rumah seorang pemuda pada Sabtu 11 Mei 2024.

Ratusan miras ilegal berbagai merk itu didapat saat menggerebek rumah seorang pemuda di Desa Genuk Watu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi membenarkan, bahwa penggerebekan ini merupakan operasi cipta kondisi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang.

Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan itu yaitu 82 botol anggur berbagai merek, 29 bir merek bintang dan singaraja, 12 botol soju, 2 botol topi miring 1 liter, 4 botol topi miring 500 mil, 5 botol iceland, 3 botol newport dan 1 botol red horse. Total berjumlah 108 botol miras.

Baca Juga  Bupati Warsubi Berangkatkan Dua Kloter Calon Jemaah Haji Kabupaten Jombang

“Penggerebekan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari pengembangan adanya peredaran miras di wilayah desa setempat,” ujar Iptu Ahmad Aly

Dalam pengembangan tersebut, kata Aly, tim patroli Satsamapta melakukan penyelidikan dan akhirnya didapati sebuah rumah yang digunakan tempat Jual-beli minuman keras secara ilegal. Hingga ditemukan barang bukti berbagai macam jenis minuman keras.

“Barang bukti miras dan pemiliknya langsung kami amankan ke Polres Jombang untuk diproses hukum,” kata mantan Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso Jombang ini.

Baca Juga  Polsek Sapeken Ungkap Kasus Sabu di Pagerungan Besar

Aly menyatakan upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penyakit masyarakat, yaitu miras sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya,” kata Aly.

Sementara itu Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, kepolisian sudah memberikan peringatan bagi siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran miras ilegal akan ditindak tegas.

“Miras ini dampaknya sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal,” kata dia.

Baca Juga  MTQ Jombang 2026 Resmi Dibuka

Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui di lingkungannya terdapat aktivitas peredaran miras maupun barang berbahaya agar segera melaporkan kepada Polres Jombang atau Polsek terdekat.

”Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE