SURABAYA | SIGAP88 – Kejari Tanjung Perak menggelar ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam pemberian kredit kepada primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur, oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur TA 2015, yang melibatkan tiga tersangka, namun menjadi tahanan kota.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra SH MH mengatakan, kasus ini bermula saat Primkop UPN Veteran mengajukan pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada Bank Jatim.

“Pada 3 Agustus 2015, Primkop UPN Veteran mengajukan pinjaman Rp5 miliar kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. Di 11 November 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama. Jadi dua kali pengajuannya,” kata Jemmy usai pelimpahan tahap II, Rabu (17/1).

Baca Juga  Pengedar Sabu Asal Semut Baru Ditangkap Polsek Semampir

Jemmy mengungkapkan, Para tersangka meminjam uang tanpa sepengetahuan para anggotanya bahkan tindakan para tersangka, yang melibatkan pembuatan laporan keuangan dan perjanjian secara fiktif kepada anggota koperasi, telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 4,4 miliar bagi Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. Artinya dapat disampaikan bahwa Tindakan Para tersangka yang mana melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan pihak lain.

“Ketiga tersangka telah membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami Kerugian sebesar Rp. 4.436.748.265,22 ,” ungkapnya.

Advertisement
Baca Juga  Kalapas Kelas IIA Pamekasan Kunjungan Silaturahmi ke Polres

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Resmi, Kota Surabaya Jadi Kota Layak Anak Dunia Akreditasi UNICEF

Jemmy menyampaikan terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan di Rutan. Sebab, selain kondisi kesehatan dan mengidap penyakit, serta usia yang sudah tua, menjadi faktor utama ketiga tersangka ditetapkan dalam status tahanan kota.

“Faktor usia sudah tua, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan Rutan. Tahanan kota statusnya,” ucapnya.

Namun demikian, sambung Jemmy, meskipun berstatus tahanan kota, kejaksaan tetap bisa memantau keberadaan para tersangka

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE