SURABAYA | SIGAP88 – Tiga Warga Negara Asing (WNA) Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Kemenkumham Jatim, Kamis (4/1/2024) petang.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi mengatakan, WNA asal Pakistan tersebut merupakan ex-tahanan Kejaksaan Tanjung Perak yang telah selesai menjalani masa hukumannya.
“Ketiga WNA Pakistan ini telah selesai menjalani masa tahanannya selama 4 bulan dengan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP, ” ujar Verico, Jumat (5/1/2024).
Ketiga Warga Negara Pakistan tersebut, lanjut Verico, dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Thai Airways Airlines TG 435, tujuan Jakarta – Bangkok (Thailand).
Dilanjutkan dengan maskapai yang sama TG 34, tujuan Bangkok – Karachi (Pakistan) dengan dikawal oleh 4 (empat) orang petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arief Satriawan.
Mereka dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” pungkas Verico.