Ketua KPU Sumenep : Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember 2023

350

SUMENEP | SIGAP88 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur segera membuka pendaftaran rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang di mulai tanggal 11 Desember 2023 mendatang

Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini saat di konfirmasi melalui sambungan selulernya menyampaikan bahwa pihaknya hari ini, Senin(4/12) melakukan rapat kordinasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) membahas tentang pendaftaran calon anggota KPPS.

“Insyaallah pelaksanaan pendaftaran KPPS akan dimulai ada tanggal 11 Desember 2023,” kata Rahbini. Senin (04/12).

Baca Juga  Kepala Dinkes P2KB Sumenep Pastikan Puskesmas Tetap beri Layanan

Mekanismenya, ungkap Rahbini masih tetap seperti sebelumnya, diantaranya mengenai umur 17 tahun dan maksimal umur 55 tahun serta persyaratan yang lain.

“Kita membutuhkan 7 x3873 = 27041 orang,” ujar Rahbini.

Masih kata Rahbini, sampai saat ini aturannya masih tetap sama dengan pemilu tahun 2019 lalu “Dan undang-undangnya tidak berubah,” jelasnya.

Dia menandaskan bahwa pada bulan depan dilakukan penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

“Nanti pada bulan Januari 2024 penetapan KPPS ,” pungkasnya

Sekedar informasi, berikut Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE