Pamekasan | SIGAP88 – Pj Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur Masrukin mengatakan bahwa pihaknya sebagai Penjabat (Pj) tidak bisa melakukan mutasi kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan
“Saya sebagai Pj tidak bisa melakukan mutasi, hanya bisa melakukan permohonan ijin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Pj Bupati Pamekasan Masrukin usai mengambil sumpah PAW Kepala Desa Selasa (31/10) kemarin di peringgitan dalam Ronggosukowati Pamekasan.
Menurutnya, saat ini menjelang akhir tahun mudah mudahan melalui ijin semuanya bisa selesai, sehingga tidak harus ijin lagi
“Ini merupakan kebutuhan untuk mengisi jabatan yang kosong, yang saat ini ada beberapa kepala Dinas yang kosong karena sudah pensiun,” ungkapnya.
Bahkan BKPSDM saat ini, sambung Masrukin masih merancang karena eselon II ada dua opsi. “Opsi tersebut di isi melalui pergeseran dan melakukan seleksi terbuka,” ujarnya
“Saat ini tutup anggaran sehingga agak ribet sedangkan di awal tahun 2024 nanti, kita melakukan mekanisme kegiatan pemilu,” tuturnya.
Sehingga tidak memungkinkan, maka kami mencari timing, dengan sambil lalu memproses dengan meluncurkan ijin.
“idealnya dalam akhir tahun ini telah ada mutasi, sehingga di awal tahun sudah fresh semua administrasi aman,” pungkasnya